Definisi Bencana
Definisi dan Jenis Bencana
Definisi Bencana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai berikut:
Bencana
adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor
alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan,
kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut
menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan
manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut
juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana
sosial.
Bencana alam adalah bencana yang
diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan
oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus,
banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Bencana nonalam
adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa
nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi,
epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana sosial
adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian
peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial
antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Kejadian Bencana
adalah peristiwa bencana yang terjadi dan dicatat berdasarkan tanggal
kejadian, lokasi, jenis bencana, korban dan/ataupun kerusakan. Jika
terjadi bencana pada tanggal yang sama dan melanda lebih dari satu
wilayah, maka dihitung sebagai satu kejadian.
Gempa bumi
adalah getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang
disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, akitivitas
gunung api atau runtuhan batuan.
Letusan gunung api
merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah
"erupsi". Bahaya letusan gunung api dapat berupa awan panas, lontaran
material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami dan banjir
lahar.
Tsunami berasal dari bahasa Jepang yang
berarti gelombang ombak lautan ("tsu" berarti lautan, "nami" berarti
gelombang ombak). Tsunami adalah serangkaian gelombang ombak laut
raksasa yang timbul karena adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa
bumi.
Tanah longsor merupakan salah satu jenis
gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni
atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau batuan
penyusun lereng.
Banjir adalah peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat.
Banjir bandang
adalah banjir yang datang secara tiba-tiba dengan debit air yang besar
yang disebabkan terbendungnya aliran sungai pada alur sungai.
Kekeringan
adalah ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk
kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Adapun yang
dimaksud kekeringan di bidang pertanian adalah kekeringan yang terjadi
di lahan pertanian yang ada tanaman (padi, jagung, kedelai dan
lain-lain) yang sedang dibudidayakan .
Kebakaran
adalah situasi dimana bangunan pada suatu tempat seperti
rumah/pemukiman, pabrik, pasar, gedung dan lain-lain dilanda api yang
menimbulkan korban dan/atau kerugian.
Kebakaran hutan dan lahan
adalah suatu keadaan di mana hutan dan lahan dilanda api, sehingga
mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang menimbulkan kerugian
ekonomis dan atau nilai lingkungan. Kebakaran hutan dan lahan seringkali
menyebabkan bencana asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan
masyarakat sekitar.
Angin puting beliung adalah
angin kencang yang datang secara tiba-tiba, mempunyai pusat, bergerak
melingkar menyerupai spiral dengan kecepatan 40-50 km/jam hingga
menyentuh permukaan bumi dan akan hilang dalam waktu singkat (3-5
menit).
Gelombang pasang atau badai adalah
gelombang tinggi yang ditimbulkan karena efek terjadinya siklon tropis
di sekitar wilayah Indonesia dan berpotensi kuat menimbulkan bencana
alam. Indonesia bukan daerah lintasan siklon tropis tetapi keberadaan
siklon tropis akan memberikan pengaruh kuat terjadinya angin kencang,
gelombang tinggi disertai hujan deras.
Abrasi
adalah proses pengikisan pantai oleh tenaga gelombang laut dan arus laut
yang bersifat merusak. Abrasi biasanya disebut juga erosi pantai.
Kerusakan garis pantai akibat abrasi ini dipicu oleh terganggunya
keseimbangan alam daerah pantai tersebut. Walaupun abrasi bisa
disebabkan oleh gejala alami, namun manusia sering disebut sebagai
penyebab utama abrasi.
Kecelakaan transportasi adalah kecelakaan moda transportasi yang terjadi di darat, laut dan udara.
Kecelakaan industri
adalah kecelakaan yang disebabkan oleh dua faktor, yaitu perilaku kerja
yang berbahaya (unsafe human act) dan kondisi yang berbahaya (unsafe
conditions). Adapun jenis kecelakaan yang terjadi sangat bergantung pada
macam industrinya, misalnya bahan dan peralatan kerja yang
dipergunakan, proses kerja, kondisi tempat kerja, bahkan pekerja yang
terlibat di dalamnya.
Kejadian Luar Biasa (KLB)
adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian
yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu
tertentu. Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri
Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004.
Konflik Sosial atau kerusuhan sosial atau huru hara
adalah suatu gerakan massal yang bersifat merusak tatanan dan tata
tertib sosial yang ada, yang dipicu oleh kecemburuan sosial, budaya dan
ekonomi yang biasanya dikemas sebagai pertentangan antar suku, agama,
ras (SARA).
Aksi Teror adalah aksi yang
dilakukan oleh setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan
atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa
takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat
masal, dengan cara merampas kemerdekaan sehingga mengakibatkan
hilangnya nyawa dan harta benda, mengakibatkan kerusakan atau kehancuran
terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau
fasilitas publik internasional.
Sabotase adalah
tindakan yang dilakukan untuk melemahkan musuh melalui subversi,
penghambatan, pengacauan dan/ atau penghancuran. Dalam perang, istilah
ini digunakan untuk mendiskripsikan aktivitas individu atau grup yang
tidak berhubungan dengan militer, tetapi dengan spionase. Sabotase dapat
dilakukan terhadap beberapa sruktur penting, seperti infrastruktur,
struktur ekonomi, dan lain-lain.
sumber: bnpb.go.id
Selengkapnya ...