Sejarah

Sejarah Pembentukan BPBD


Mencermati kondisi geografis , geologis, hidrologis dan demografis, pada kenyataannya indonesia memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia.

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, indonesia memiliki 17.508 pulau, terletak di antara dua benua (Asia dan australia) dan di antara dua lautan (Lautan Hindia dan Pasifik). Indonesia berada pada pertemuan tiga lempeng utama dunia yaitu lempeng indo australia, eurasiadan pasifik, yang berpotensi menimbulkan gempa bumi apabila lempeng-lempeng tersebut bertumbukan. Selain itu, indonesia juga mempunyai 129 gunung api aktif, 80 diantaranya berbahaya. Bencana alam lain nya yang seringkali melanda indonesia adalah tsunami, angin topan, banjir, tanah lo9ngsor, kekeringan serta bencana akibat ulah manusia seperti kegagalan teknologi, konflik sosial, kebakaran hutan dan lahan.

Pemerintah memiliki peran penting dalam penanggulangan bencana yang terjadi di nusantara ini. Kesadaran pemerintah terhadap bencana dan upaya penanggulangan nya di indinesia telah ada sejak kemerdekaan dideklarasikan. Perkembangan zaman dan kebutuhan serta perubahan persepsi bencana turut memberi andil terhadap format kelembagaan penanggulangan bencana maupun teknis pelaksanaannya. Perkembangan tersebut dapat dibagi berdasarkan periode sebagai berikut :

1. Periode Awal Kemerdekaan – 1966
Untuk menolong para keluarga dan korban kemerdekaan, pemerintah mendirikan badan penolong keluarga korban perang (BPKKP).

2. 1966 - 1967
Untuk menanggapai peristiwa bencana alam, pemerintah membentuk badan pertimbangan penanggulangan bencana alam pusat (BP2BAP). Melalui keputusan presiden nomor 256 tahun 1966.

3. 1967 - 1979
Kejadian bencana alam terus meningkat, maka penanganan secara sungguh-sungguh dan terkoordinasi sangat dibutuhka. Untuk itu, pada tahun 1967 presiderium kabinet membuat keputusan nomor 14/U/KEP/1967 yang membentuk tim koordinasi nasional penanggulangan bencana alam (TKP2BA).

4. 1979 – 1990
Pada periode ini tim koordinasi nasional penanggulangan bencana alam di tingkatan menjadi badan koordinasi nasional penanggulangan bencana alam (BAKORNAS PBA) yang di koordinasikan oleh menteri sosial dan dibentuk  dengan keputusan presiden nomor 28 tahun 1979. Sebagai penjabaran operasional dari keputusan presiden tersebut, menteri dalam negeri dengan instruksino. 27 tahun 1979 membentuk satuan koordinasi pelaksanaan penanggulangan bencana alam(SATKORLAK PBA) untuk setiap provinsi.

5. 1990 – 2000
Pada periode ini mulai disadari bahwa bencana itu bukan saja bencana alam, tetapi juga bencana karena ulah manusia, seperti kecelakaan transportasi baik darat ,  laut,  maupun udara dan sering kali menimbulkan korban jiwa yang besar. Selain itu sektor industri turut meningkatkan risiko bencana akibat ulah manusia ini. Itulah alasan dibalik penyempurnaan badan koordinasi nasional penanggulangan bencana alam  menjadi badan koordinasi nasional penanggulangan bencana (BAKORNAS PB). Berdasarkan keputusan presiden nomor 43 tahun 1990. Lingkup pekerjaan dari BAKORNAS PB ini diperluas, tidak hanya menangani bencana ala, tetapi juga bencana akibat ulah manusia. Hal ini ditegaskan kembali dalam keputusan presiden nomor 106 tahun 1999. Penanggulangan bencana memerlukan  penanganan lintas sektor, lintas pelaku, dan lintas disiplin yang terkoordinasi.

6. 2001 – 2005
Setelah indonesia mengalami krisis multidimensi dan bencana alam yang silih berganti serta berbagai konflik sosial, maka timbul permasalahan baru yaitu pengungsi yang  perlu penanganan khusus. Untuk itu BAKORNAS PB pun dikembangkan menjadi badan koordinasi penanggulangan bencana dan penangana pengungsi (BAKORNAS PBP) Dengan keputusan presiden nomor 3 yang diperbarui dengan keputusan presiden nomor 111 tahun 2001.
Sejalan dengan pelaksanaan otonom daerah, dimana kewenangan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab daerah, pemerintah pusat mulai meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk dapat secara mandiri mengatasi permasalahan bencana didaerah bersangkutan.

7. 2005 – 2008
Menyusul tradedi gempa dan tsunami di aceh dan sekitarnya, keluar peraturan presiden nomor 83 tahun 2005 tentang badan koordinasi nasional penanganan bencana. Badan ini selain memilik fungsi koordinatif  juga didukung oleh pelaksana harian sebagai unsur pelaksana penanggulangan bencana. Sejalan dengan itu, pendekatan melalui paradigma pengurangan resiko merupakan jawaban yang tepat untuk melakukan upaya penanggulangan bencana pada era otonomi daerah. Dalam paradigma ini, setiap individu diperkenalkan dengan berbagai ancaman yang ada diwilayahnya, bagaimana cara memperkecil ancaman dan kerentanan yang dimiliki, serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi ancaman.

8. Sejak 2008
Peraturan presiden RI No. 8 thun 2008 tentang badan nasional penanggulangan bencana (BNPB) yang pembentuknya merupakan amanat dari undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

Menindak lanjuti undang-undang no. 24 tahun 2007 maka pemerintah kabupaten musi banyuasin membentuk organisasi badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) melalui peraturan daerah no.7 tahun 2011 dan uraian tugas pokok dan fungsi dengan peraturan bupati no.21 tahun 2012.








  Sambutan
Bismillahirrohmannirrohiim. Assalamu'alaikum Wr.Wb. Selamat datang di situs resmi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Musi Banyuasin. Website BPBD Kabupaten Musi Banyuasin merupakan media resmi yang menyajikan berbagai informasi terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang berbasis teknologi informasi. Dengan adanya website resmi ini, diharapkan masyarakat luas baik dalam Kabupaten maupun di luar Kabupaten Musi Banyuasin dapat mengakses setiap informasi dan data yang tersedia dengan mudah, cepat dan akurat. Selanjutnya, diharapkan juga dengan media ini maka pelayanan publik di bidang kebencanaan khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin dapat ditingkatkan dan menjadi lebih baik serta terpercaya yang pada gilirannya akan mampu mendorong peningkatan dan capaian kinerja badan. Saran dan masukan yang positif dan membangun sangat diharapkan guna meningkatkan penyajian informasi dan pelayanan lebih baik di masa yang akan datang. Semoga website ini dapat menjadi salah satu media untuk mewujudkan pelayanan yang prima, handal, dan terpercaya kepada masyarakat luas guna mendukung visi Muba Maju Berjaya Tahun 2022. Terima kasih. Wassalamu'alaikum. Wr. Wb.
  INFO BMKG
Error: Cannot create object