TUPOKSI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BPBD Kab. Musi BanyuasinTUJUAN
TUjuan dibentuknya BPBD Kabupaten Musi Banyuasin adalah untuk menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan terkoordinasi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, resiko dan dampak bencana.
TUGAS POKOK
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta daerah rawan becana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan bencana berupa barang dan uang;
- Menyiapkan tenaga penanggulangan bencana yang berbasiskan masyarakat;
- Mempetanggungjawabkan penggunaan angaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Melaksanakan kewajiaban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI
- Perumusan dan penetapan kebijakan dan penangggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif, dan efisien;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penangggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
Sambutan

INFO BMKG
Error: Cannot create object