Program
Program Penanggulangan Bencana
Adapun terwujudnya dari beberapa strategis dalam rangka mencapai setiap tujuan, dibuat langkah operasional dalam bentuk program-program BPBD yang akan dilaksanakan dalam 5 tahun kedepan. Program pokok tersebut ditetapkan dengan memperhatikan skala prioritas yang didasarkan atas perumusan visi,misi,tujuan, strategiyang telah ditetapkanyang mempunyai hubungandengan segala aspek fungsi unit kerja di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Hal tersebut mencakup sebagai berikut:
1. Program Generic, yang meliputi antara lain :
- Dukungan manajemen pelaksanaan teknis lainnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
- Peningkatan sarana dan prasarana aparatur Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
- Pengawasan dan peningkatan akuntablitas aparatur Negara Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
2. Program Teknis, Penanggulangan bencana Daerah.
Selanjutnya kegiatan pokok sebagai penjabaran program dalam rangka penanggulangan bencana 2012-2017, berdasarkan unit kerja di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Musi Banyuasin adalah:
Program dukungan manajemen pelaksanaan teknis lainnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, mencakup unit kerja :
- Sekretariat
- Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
- Buidang Penanganan Kedaruratan dan Logistijk
- Bidang Rehabitasi dan Rekonstruksi
⦁ Program Bidang Sekretariat
- Kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana aparatur
- Kegiatan pengembangan aplikasi teknologi informasidan komunikasi untuk penanggulangan bencana
- Kegiatan pendidikan dan pelatihan bidang penanggulangan bencana
⦁ Bidang pencegahan dan kesiapsiagaan, dengan kegiatan pokok yang meliputi:
- Kegiatan pencegahan dan pengurangan resiko bencana
- Kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi bencana
- Kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana
⦁ Bidang Penanganan kedaruratan dan Logistik,dengan kegiatan pokok yang meliputi:
- Kegiatan tanggap Darurat di daerah terkena bencana
- Kegiatan pengelolaan bantuan darurat kemanusiaan (pengungsi) di daerah terkena bencana
- Kegiatan perbaikan darurat bencana dalam rangka pemulihan dini sarana dan prasarana vital di daerah terkena bencana
- Kegiatan pengelolaan peralatan di kawasan Rawan Bencana
- Kegiatan Pengelolaan Logistik di Kawasan Rawaan Bencana
⦁ Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dengan kegiatan pokok yang meliputi
- Kegiatan penilaian kerusakan dan kerugian akibat bencana
- Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi bidang prasarana fisik di wilayah pasca bencana
- Kegiatan rehabilitasi dan Rekonstruksi bidang sosial ekonomi di wilayah pasca bencana
- Kegiatan penanganan pengungsi akibat bencana