Unit Kerja

Unit Kerja


Kepala Pelaksana

Kepala pelaksana BPBD mempunyai tugas mengkoordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terpadu dengan prinsip, integrasi, sinkronisasi, simplikasi dan keamanan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, kepala pelaksana BPBD mempunyai pungsi :

  1. Penyusunan program penanggulangan bencana daerah;
  2. Penyelenggaraan pelaksanaan penanggulangan bencana;
  3. Pelaksanaan koordinasi penanggulangan bencana;
  4. Pelaksanaan administrasi penanggulangan bencana;
  5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan bencana;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan seusai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat


Sekretariat mempunyai tugas membantu pelayanan administrasi kepada semua unsur BPBD dan penyusunan rencana kerja BPBD mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program administrasi dan sumber daya serta kerja sama.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud, sekretariat mempunyai fungi :

  1. Pengkoordinasian, sinkronisasi  dan integritas di lingkungan BPBD;
  2. Pengkoordinasian, perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BPBD;
  3. Pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaa, hukum, dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tatalaksana kepegawaian, keuangan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga BPBD;
  4. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan Fungsi unsur pengarah BPBD;
  5. Pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BPBD;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan seusai dengan tugas dan fungsinya.


(1) Sub bagian perencanaan dan program mempunyai tugas :

  1. Menyusun kegiatan tahunan, mengikutipelaksanaan dan mengetahui kegiatan tersebut ;
  2. Menyiapkan data base untuk pembangunan penanggulangan bencana dan pengembangan sistemnya ;
  3. Membuat laporan kegiatan BPBD serta pengendalian program;
  4. Membantu menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan programkerja anggaran;
  5. Melaksanakan kegiatan akuntabilitas dan pelaporan pelaksanaan program kerja anggaran;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya


(2) Sub bagian keuangan mempunyai tugas :

  1. Menghimpun data dan menyiapkan bahan kebutuhan dalam rangka penyusunan anggaran keuangan;
  2. Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan/administrasi di bidang keuangan ;
  3. Mengelola anggaran keuangan termasuk pembayaran gaji dan hak-hak lainnya ;
  4. Melaksanakan penyusunan laporan pertanggung jawaban atas penggelolaan keuangan ;
  5. Mengurus administrasi perjalanan dinas dan tugas keprotokolan serta hukum dan kehumasan;
  6. Melaksanakan laporan pelaksanaan tugas dan tujuan sub bagian keuangan;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


(3) Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas

  1. Melaksanakan pemeliharaan gedung kantor, ruangan kerja, inventaris kantor dan peralatan dan perlengkapan kantor lainnya;
  2. Melaksanakan tugas-tugas rumah tangga dan umum yang meliputi pengadan barang ,perawatan gedung, inventaris peralatan dan perlengkapan kantor;
  3. Melaksanakan tugas-tugas di bidang keamanan dan kebersihan ruangan dan lingkungan kantor dan persandian;
  4. Mengelola urusan surat menyurat, pengetikan, pengadaan dan kearsipan;
  5. Menyusun rencana kebutuhan, pengadaan dan pengelolaan inventaris perlengkapan kantor dan penggelolaan penghapusan barang dengankegiatan pemeliharaan, pengujian dan pemasukan serta pelaporan logistik dan peralatan penanggulangan bencana agar keamanan dan ketertiban tetap terjamin.
  6. Melaksanakan kegiatan tata usaha kepegawaian
  7. Mengupayakan pengembangan karier, kesejahteraan dan dissiplin pegawai;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fingsinya.


Bidang Pencegahan Kesiapsiagaan


Bidang pencegahan dan kesiapsiagaan mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat.

Untuk melakssanakan tugas sebagaimana dimaksud, bidang pencegahan dan kesiapsiagaan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan umum dibidang penanggulangan bencana pada    prabencana serta pemberdayaan masyarakat ;
  2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidangpenanggulangan bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
  3. Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana dan prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
  4. Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana dan prabencana serta pemberdayaan masyarakat ;
  5. Perencanaan program strategi operasional penanggulangan bencana ;
  6. Pelaksanaan penyusunan kriteria dan prosedur serta pembinaan masyarakat prabencana;
  7. Pelaksanaan rencana jangka panjang, menengah, pendek dan merumuskan kebijakan teknis dan strategi dalam pengembangan prabencana teerhadap daerah rawan bencana;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


(1) Seksi pencegahan mempunyai tugas :

  1. Menyusun peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat ;
  2. Membuat peta rawan bencana dan pemerataan masalah;
  3. Membuat pedoman / standar / prosedur pencegahan bencana ;
  4. Membuat brosur / leaflet / poster terkait penanggulangan bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat ;
  5. Meneliti /  mengkaji karakteristik bencana ;
  6. Mengkaji / menganalisa risiko bencana ;
  7. Menginternalisasi dalam muatan lokal pendidikan ;
  8. Membentuk organisasi atau satuan gugus tugas bencana ;
  9. Memperkuat unit-unit sosial dalam masyarakat, seperti forum;
  10. Mengurus dan mengutamakan penanggulangan bencana dalamperencanan pembangunan ;
  11. Membuat dan menempatkan tanda-tanda peringatan, bahaya, larangan memasuki daerah rawan bencana tersebut ;
  12. Mengawasi terhadap pelaksanaan berbagai peraturan tentang penataan ruang, izin mendirikan bangunan (IMB) dan peraturan lain yang berkaitan dengan pencegahan bencana;
  13. Mengadakan pelatihan dasar kebencanaan bagi aparat dan masyarakat ;
  14. Memindahkan penduduk dari daerah yang rawan bencana ke daerah yang berkaitan dengan pencegahan bencana.
  15. Mengadakan penyuluhan dan peningkatan kewaspadaan masyarakat ;
  16. Membuat perencanaan daerah penampungan sementara dan jalur-jalur evakuasi jika terjadi bencana ;
  17. Membuat bangunanstruktual yang berpungsi untuk mencegah, mengamankan dan mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana seperti tanggul, dam, penanganan erosi sungai, bangunan tahan gempa dan sejenisny ;
  18. Melaksanakan koordinasi dalam bidang pencegahan bencana ;
  19. Melaksanakan evaluasi dan analisa pencegahan bencana ;
  20. Melaksanakan bimbingan dan pengendalian dalam kegiatan pencegahan bencana ;
  21. Menyusun rencana umum dalam bidang pencegahan ;
  22. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


(2) Seksi Kesiapsiagaan mempunyai tugas :

  1. Mengaktifkan pos-pos siaga bencana dengan segenap unsur pendukungnya ;
  2. Melaksanakan pengoprasian dan pengendalian unit pengendalian unit penenggalungan bahaya kebakaran ;
  3. Melaksanakan pengoperasian, pengendalian unit penanggulangan bencana alam yang disebabkan oleh faktor alam, kelalaian manusia dan kegagalan teknologi ;
  4. Mengadakan pelatihan siaga / simulas / gladi / teknis bagi setiap sektor penanggulangan bencana (SAR, sosial, kesehatan, prasarana dan pekerjaan umum);
  5. Menginventarisasi sumber daya pendukung kedaruratan;
  6. Menyiapkan dukungan dan mobilisasi sumber daya / logistik;
  7. Menyiapkan sistem informasi dan komunikasi yang cepat dan terpadu guna mendukung tugas kebencanaan ;
  8. Menyiapkan dan memasang instrument sistem peringatan dini  (Early warning) ;
  9. Menyusun rencana kontijensi (contingency plan);
  10. Memobilisasi sumber daya (personil dan prasarana/sarana peralatan);
  11. Melaksanakan koordinasi dalam bidang kesiapsiagaan;
  12. Melaksanakan evaluasi dan analisis kesiapsiagaan ;
  13. Melaksanakan bimbingan dan pengendalian dalam kegiatan kesiapsiagaan bencana;
  14. Menyusun rencana umum dalam bidang kesiapsiagaan ;
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dfan fungsinya.


Bidang Kedaruratan dan Logistik


Bidang kedaruratan dan logistik mempunyai tugas mengkoordinasi dan melaksanakan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat terjadi bencana.

Untuk melaksanakan tugas sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 10, dalam bidang kedaruratan dan logistik mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana tanggap darurat, pemantauan bencana, penanganan pengungsian, penyediaan logistik bantuan dan peralatan penanggulanga bencana didalam dan diluar kabupaten musi banyuasin ;
  2. Pelaksanaan koordinasi, pelaksanaan kegiatan tanggap darurat, bantuan penanganan pengungsi, pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan penggungsi;
  3. Pelaksanaan evaluasi, analisis dan laporan kegiatan tanggap darurat, penanganan pengungsi, pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan pengungsi;
  4. Perencanaan, pelaksanaan bimbingan dan pengendalian kegiatan tanggap darurat, penanganan penggungsi dan menejemen logistik;
  5. Pemobilisasian satuan tugas reaksi cepat (STRC) penanggulangan bencana, satuan tugas pelayanan kesehatan penanggulangan bencana dan satuan komunitas penanggulangan bencana;
  6. Pembentukan pengoptimalisasikan pelaksanaan pusat  pengendalian operasi (Pusdalops) penanggulangan bencana;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(1). Seksi tanggap darurat mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kegiatan tanggap darurat pada penanggulangan bencana;
  2. Melakssanakan koordinasi, pelaksanaan kegiatan bantuan tanggap darurat, penyelamatan, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan korban bencana;
  3. Melaksanakan evaluasi, analisis dan laporan kegiatan tanggap darurat bencana dan evakuasi;
  4. Merencanakan, melaksanakan bimbingan dan pengendalian kegiatan tanggap darurat;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya;

(2). Seksi logistik mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kegiatan penanganan pengungsi, penyediaan bantuan logistik dan peralatan penanggulangan bencana baik didalam maupun di luar wilayah kabupaten musi banyuasin;
  2. Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan kegiatan bantuan penanganan pengungsi, logistik bantuan dan peralatan penanggulangan bencana;
  3. Melaksanakan evaluasi, analisis dan laporan kegiatan penanganan pengungsi, logistik bantuan dan peralatan penanggulangan bencana;
  4. Merencanakan,  melaksanakan bimbingan dan pengendalian kegiatan penanganan pengungsi dan menejemen logistik ;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan  sesuai tugas dan fungsinya;


Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Bidang rehabilitasi dan rekonstruksi mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum dibidang rehabilitasi dan rekonstruksi pasca terjadi bencana.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, bidang rehabilitasi dan rekonstruksi mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan umum dibidang rehabilitasi dan rekonstruksi pasca terjadinya bencana dan penanganan pengungsi;
  2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang  rehabilitasi dan rekonstruksi pasca terjadinya bencana dan penanganan pengungsi;
  3. Pengomandoan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca terjadinya bencana;
  4. Pelaksanaan hubungan kerja di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi pasca terjadinya bencana dan penanganan pengungsi;
  5. Pemantauan, evaluasi dan analisis tentang pelaksanan kebijakan umum dibidang rehabilitasi dan rekonstruksi pasca terjadinya bencana dan penanganan pengungsi ;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(1). Seksi rehabilitasi mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan dan meneliti bahan rumusan kebijakan umum rehabilitasi pasca terjadinya bencana:
  2. Melakukan koordinasi vertikal, horizontal lintas sektor, kerjasama internasional dan organisasi non pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan umum rehabilitasi pasca terjadinya bencana
  3. Melakukan sosialisasidan sikronisasi program/kegiatan rehabilitsi pasca terjadi bencana;
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan rehabilitasi lingkungan bencana daerah, perbaikan sarana dan prasarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan konflik, pemulihan sosial ekonomi budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintah dan pemulihan fungsi pelayanan publik;
  5. Melakukan inventarisasi dan identifikasi kerusakan/kerugian pasca terjadi bencana;
  6. Melakukan hubungan kerja dengan instansi terkait pelaksanaan rehabilitasi pasca terjadi bencana;
  7. Melakukan pemantauan/monitiring, evaluasi dan analisis pelaporan pelaksanaan kebijakan umum , program dan kegiatan pelaksanaan rehabilitasi secara tidak periodik pasca terjadi bencana ;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(2). Seksi rekonstruksi mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan dan meneliti bahan rumusan kebijakan umum  rekonstruksi pasca bencana dan penanganan pengungsi;
  2. Melakukan koordinasi vertikal, horizontal lintas sektor , kerjasama internasional, organisasi non pemerintah dan instansi terkait lainnya dalam pelaksanaan kebijakan umum rekonstruksi terjadinya pasca bencana dan penanganan pengungsi;
  3. Melakukan sosialisasi dan sinkronisasi program/kegiatan rekonstruksi pasca terjadinya bencana;
  4. Mengkoordinir pelaksanaan rekonstruksi pembangunan sarana prasarana fisik dan non fisik secara permanen yang komfrehensif dan terkoordinasi pasca terjadinya bencana dan penanganan pengungsi;
  5. Melakukan estimasi pembiayaan pembangunan fisik dan non fisik pelaksanaan rekonstruksi pasca terjadinya bencana dan penanganan pengungsi;
  6. Melakukan hubungan kerja dengna instansi terkait dalam penanganan dan pelaksanaan rekonstruksi pasca terjadinya bencana dan penanganan pengungsi;
  7. Melakukan pemantauan / monitoring evaluasi dan analisis pelaporan pelaksanaan kebijakan umum, program dan kegiatan pelaksanaan rekonstruksi secara periodik pasca terjadinya bencana dan penangana pengungsi;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.



  Sambutan
Bismillahirrohmannirrohiim. Assalamu'alaikum Wr.Wb. Selamat datang di situs resmi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Musi Banyuasin. Website BPBD Kabupaten Musi Banyuasin merupakan media resmi yang menyajikan berbagai informasi terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang berbasis teknologi informasi. Dengan adanya website resmi ini, diharapkan masyarakat luas baik dalam Kabupaten maupun di luar Kabupaten Musi Banyuasin dapat mengakses setiap informasi dan data yang tersedia dengan mudah, cepat dan akurat. Selanjutnya, diharapkan juga dengan media ini maka pelayanan publik di bidang kebencanaan khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin dapat ditingkatkan dan menjadi lebih baik serta terpercaya yang pada gilirannya akan mampu mendorong peningkatan dan capaian kinerja badan. Saran dan masukan yang positif dan membangun sangat diharapkan guna meningkatkan penyajian informasi dan pelayanan lebih baik di masa yang akan datang. Semoga website ini dapat menjadi salah satu media untuk mewujudkan pelayanan yang prima, handal, dan terpercaya kepada masyarakat luas guna mendukung visi Muba Maju Berjaya Tahun 2022. Terima kasih. Wassalamu'alaikum. Wr. Wb.
  INFO BMKG
Info Gempa Terkini

Tanggal
10 Okt 2024
Jam
14:22:47 WIB
Koordinat
1.95,127.12
  Lintang
1.95 LU
  Bujur
127.12 BT
Magnitude
5.5
Kedalaman
94 km
Wilayah
82 km BaratDaya PULAUDOI-MALUT
Dirasakan
-
Potensi
Tidak berpotensi tsunami

  Selengkapnya ...  
  INFO BENCANA
INSTAGRAM @pusdalops_muba